kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

2 pekerja konstruksi dapat hadiah sepeda presiden


Kamis, 19 Oktober 2017 / 11:20 WIB
2 pekerja konstruksi dapat hadiah sepeda presiden


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan memberi hadiah sepeda masih kerap dilakukan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan-kunjungannya.

Yang teranayar, Presiden membagikan sepeda kepada dua pekerja konstruksi yang hadir dalam acara sertifikasi serentak pekerja konstruksi seluruh Indonesia Kamis, (18/10) di Gelora Bung Karno, Jakarta.

Di sela menyampaikan sambutan, Presiden meminta dua perwakilan pekerja yang duduk di tribun. Saat dimintai Presiden, tak banyak pekerja konstruksi yang mengajukan diri, hingga akhirnya dua orang turun.

Mereka adalah Triyono Wijayanto, Satgas Bina Marga Jakarta Utara, dan Wisnu Utama dari Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta selatan.

"Satgas Bina Marga itu ngapain?" tanya Presiden kepada Triyono.

"Saya membetulkan jalan, pak. Kalau ada laporan. Kemudian di TL," jawab Triyono.

"TL itu apa?" Jokowi kembali bertanya.

"Tindak lanjut, pak. Jadi setelah ada laporan kemudin di-TL, ditindaklanjuti untuk dilakukan penutupan," jelas Triyono.

Sementara Wisnu berujar, pekerjaaannya di Sudin SDA adalah memperbaiki saluran air, serta perbaikan sungai-sungai kecil.

Setelah kedua lekerja selesai memperkenalkan diri, mereka ditantang Presiden untuk menyebutkan Pancasila. Keduanya berhasil dengan lancar.

"Iya sudah, sana daftar. Saya tidak bawa sepedanya, nanti dikirim," kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×