kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Pulihkan citra, MK klaim kerja siang-malam


Rabu, 09 Oktober 2013 / 09:12 WIB
Pulihkan citra, MK klaim kerja siang-malam
ILUSTRASI. Bengkuang.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemulihan citra Mahkamah Konstitusi dinilai tak akan berjalan mudah, menyusul tertangkap tangannya Ketua nonaktif MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami saat ini terus bekerja siang malam, (mencari) bagaimana cara mengembalikan citra Mahkamah Konstitusi ini," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Selasa (8/10/2013). Berdiri pada 2003, ujar dia, MK sebelumnya dikenal sebagai lembaga yang bersih namun seketika citra itu hancur seiring penangkapan Akil.

Hamdan pun mengaku sangat menyayangkan hancurnya citra sebuah lembaga karena ulah segelintir pihak. Dia pun meminta waktu kepada publik untuk bisa kembali memulihkan citra MK seperti sebelumnya.

Pembentukan majelis kehormatan sesegera mungkin setelah penangkapan Akil, diakui Hamdan sebagai salah satu upaya untuk memulihkan citra tersebut. Namun, ujar dia, bekerja keras adalah inti dari upaya untuk dapat memulihkan citra tersebut. "Karena memulihkan citra ini taidak bisa langsung jadi," kata dia.

Akil ditangkap tangan pada Rabu (2/10/2013) malam, dan ditetapkan menjadi tersangka dugaan menerima suap terkait penyelesaian sengketa pilkada di MK pada keesokan harinya. Kini dia berada di tahanan KPK. Menyusul penangkapan tersebut, banyak kasus yang sebelumnya diputus di MK diungkit kembali, sekaligus mencuatkan tuntutan untuk memeriksa integritas seluruh hakim konstitusi. (Ihsanuddin/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×