Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Wakil Hak Asasi Manusia (HAM) tetap akan mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berpergian ke luar negeri seperti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak terkecuali memastikan bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak akan berangkat untuk menunaikan ibadah haji.
Pasalnya, Ditjen Imigrasi pun, seperti diutarakan Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heryanto, instruksi agar bandara-bandara internasional meningkatkan kewaspadaan pun sudah dikeluarkan kepada seluruh bandara internasional. Termasuk bandara Soekarno-Hatta.
Kata dia, pencegahan Atut juga sudah termuat dalam sistem informasi bandara-bandara tersebut.
Dia pun memastikan pencegahan orang nomor satu Banten ini tidak akan lolos dari perhatian seluruh petugas imigrasi.
Lebih lanjut dia tegaskan, hingga kini belum ada izin khusus dari KPK untuk melakukan perjalanan ibadah haji, setelah orang nomor satu Banten ini dicegah ke luar negeri.
"Kalau masih belum bisa ya sampai sekarang belum ada izin untuk berangkat," tegas dia, saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Selasa (8/10/2013) pukul 14.45 WIB.
Karena itu, tegas Heryanto pihaknya menjamin Ratu Atut tak akan bisa keluar dari Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Wakil Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji.
Pasalnya, Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah sudah dicegah oleh KPK apabila hendak bepergian ke luar negeri.
Dia dicegah setelah adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana, ikuti ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menegaskan hal itu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (8/10/2013).
"Kalau dicegah ya (Ratu Atut) tetap tidak bisa berangkat," tegas Denny melalui pesan singkatnya, pukul 14:41 WIB.
Ratu Atut Chosiyah rencananya akan berangkat menjalankan ibadah haji, Rabu (9/10/2013).
Lebih lanjut Denny pastikan Gubernur Banten ini akan dicegah berangkat menjalankan ibadah haij, meskipun nantinya tetap akan keukeh akan berangkat. "Tetap dicegah. Di bandara itu 24 jam ada imigrasi. Setiap hari ada," tegas dia memastikan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menunaikan ibadah haji.
Ketua MUI Hamidan mengungkapkan, KPK berhak melarang Ratu Atut naik haji dan secara Islam tak bisa dikategorikan sebagai dosa.
"Dalam surah Al Imran ayat 97, disebutkan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia. Tapi ada lanjutannya, yakni wajib bagi manusia yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah," kata Hamidan kepada Tribun, Selasa (8/10/2013).
Berdasarkan ayat Alquran tersebut, sambungnya, Ratu Atut bisa dikategorikan "manusia" yang belum sanggup mengadakan perjalanan ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi, lantaran tak diberi izin oleh KPK.
"Jadi tak masalah kalau KPK melarang Ratu Atut naik haji. Tapi kalau diizinkan, kami sangat menghargainya. Kalau diizinkan KPK, saya minta Ratu Atut benar-benar naik haji dan kembali pulang ke Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Atut Chosiyah rencananya akan berangkat menjalankan ibadah haji, Rabu (9/10/2013).
Menurut ajudan Atut, Linda, Ratu Atut pada Senin (7/10/2013), mempersiapkan acara zikir walimatul safar (persiapan haji). "Insya Allah tanggal 9 Oktober berangkat," kata Linda kemarin.
Sementara juru bicara KPK Johan Budi mengaku, belum ada informasi yang disampaikan pihak Atut terkait rencana itu.
"Dia belum koordinasi sama kita (KPK) soal itu," ujar Johan saat dihubungi Warta Kota, semalam. (Andri Malau/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News