kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK: Sidang kode etik MK menganggu penyidikan


Selasa, 08 Oktober 2013 / 18:00 WIB
KPK: Sidang kode etik MK menganggu penyidikan
ILUSTRASI. Kusumo Martanto, CEO dan Co-Founder Blibli dan Santoso, Direktur BCA dalam Peluncuran Kartu Kredit BCA Blibli Mastercard.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya keberatan dengan sidang kode etik yang digelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, sidang yang disiarkan langsung televisi swasta itu bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK. Sebab, kata Johan, keterangan pihak yang diperiksa MKH didengar saksi-saksi lain yang kemungkinan akan diperiksa KPK. "Bisa mengganggu itu," tergas Johan dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Untuk itu, KPK meminta MKH melakukan berkoordinasi dengan KPK. Termasuk rencana MKH untuk memeriksa Akil Mochtar."Kalau Majelis ingin mendengarkan keterangan AM, harus koordinasi dengan KPK karena saat ini AM menjadi tahanan KPK," tambah Johan.

Selain itu MKH juga melayangkan surat ke KPK, untuk meminta keterangan dari Satgas penyidik KPK yang melakukan operasi tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Namun, Johan memastikan, Satgas penyidik KPK tersebut tidak bisa hadir.

Menurut Johan, proses sidang yang dilakukan MKH merupakan sidang kode etik yang dilakukan secara terbuka. Sementara itu, keterangan dari penyidik KPK yang melakukan penangkapan Akil Mochtar hanya bisa diperdengarkan saat persidangan di Pengadilan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×