kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Jimly: Pengawasan MK oleh KY bukan solusi


Rabu, 09 Oktober 2013 / 08:02 WIB
Jimly: Pengawasan MK oleh KY bukan solusi
ILUSTRASI. Pengendara melintasi ruas jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12/2021). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah hingga hujan sedang, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Novrian Arbi.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial dinilai bukan solusi untuk menjaga lembaga tersebut dari ancaman pelanggaran kode etik dan hukum oleh hakim konstitusi. Selain butuh payung hukum setingkat amandemen konstitusi, pengawasan MK oleh suatu lembaga pun dinilai sebagai bentuk balas dendam dan pengebirian terhadap MK.

"Kalau ada (pengawasan) KY itu menyelesaikan masalah, seharusnya MA sekarang sudah bagus. Nah, (MA) bagus tidak? Artinya (wacana pengawasan hakim MK oleh KY) itu bukan solusi," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (8/10/2013) malam.

Menurut Jimly, yang diperlukan adalah supervisi untuk putusan MK. Sementara bila ada indikasi suap terkait putusan MK, ujar dia, penindakan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi, pengawasan itu bukan soal etika, melainkan soal putusannya," tegas dia.

Karenanya, Jimly pun berpendapat tidak perlu ada lembaga baru hanya untuk mengawasi MK. Pengawasan terhadap sembilan hakim konstitusi, ujar dia, sudah otomatis dilakukan oleh banyak otoritas. "MK itu sudah diawasi oleh semua lembaga (berwenang). Kalau ada 'main-main' itu tindak pidana langsung aja ditangkap," tegas dia.

Pengebirian MK

Justru, kata Jimly, rencana Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatur pengawasan MK adalah bentuk pengebirian MK. Dia pun menyebut aturan itu tak beda dengan upaya balas dendam terhadap MK.

"Jangan gunakan kepentingan politik. (Jangan) karena tak suka MK terlalu kuat maka dikurangi kekuasaannya, jadi harus dikebiri. Jangan begitu!" tegas Jimly. Kalaupun memang harus ada lembaga yang mengawasi MK, imbuh dia, payung hukumnya harus melewati amandemen konstitusi.

Meski demikian, Jimly menyerahkan keputusan soal perlu atau tidaknya lembaga pengawasan untuk MK serta payung hukum dan mekanismenya kepada para pihak yang berwenang. "Terserah saja. Tapi kalau (pengawasan MK oleh) KY, itu melanggar konstitusi. (MK) boleh diawasi KY, tapi diubah dulu UUD-nya," ujar dia.

Sebelumnya, Sabtu (5/10/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Langkah itu, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat berhati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Presiden pun mengatakan, rencana penerbitan perppu itu merupakan respons atas tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. Menurut Presiden, naskah perppu akan segera dikirimkan ke DPR, dengan harapan mendapatkan persetujuan parlemen dan disahkan sebagai UU.
(Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×