kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua MUI: KPK berhak melarang Ratu Atut naik haji


Selasa, 08 Oktober 2013 / 16:36 WIB
Ketua MUI: KPK berhak melarang Ratu Atut naik haji
ILUSTRASI. Setelah melakukan hubungan intim dengan pasangan suami istri, ada baiknya untuk langsung membersihkan organ intim terutama bagi perempuan.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman SH angkat bicara terkait rencana Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menunaikan ibadah haji.

Ia memastikan, biasanya seseorang yang sudah dicegah, tak akan mungkin bisa berangkat keluar negeri, termasuk menunaikan ibadah haji.

"Secara teknis karena sudah ada pencekalan, di pintu imigrasi sudah tercantum daftar cegah tersebut. Tinggal kita lihat apakah petugas imigrasi memberikan dispensasi (Ratu Atut) untuk bepergian ke luar negeri," Munarman menegaskan saat dimintai tanggapannya oleh Tribunnews.com, Selasa (8/10/2013).

Diberitakan sebelumnya,  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah rencananya akan berangkat menjalankan ibadah haji besok, Rabu (9/10/2013) besok. Kemarin, Atut melaksanakan pengajian terkait rencana keberangkatannya ke Tanah Suci tersebut.

Menurut ajudan Atut, Linda, Ratu Atut kemarin mempersiapkan acara zikir walimatul safar (persiapan haji). "Insya Allah tanggal 9 Oktober berangkat," kata Linda kemarin.

Munarman kemudian dimintai tanggapannya apakah Ratu Atut jika bisa berangkat pergi haji menjadi haji mabrur, terkait pencekalan yang dilakukan? 

"Soal mabrur atau tidak, itu hanya Allah SWT yang memiliki kewenangan memberikan penilaian.Saya tidak punya hak untuk itu," Munarman menegaskan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menunaikan ibadah haji.

Ketua MUI Hamidan mengungkapkan, KPK berhak melarang Ratu Atut naik haji dan secara Islam tak bisa dikategorikan sebagai dosa.

"Dalam surah Al Imran ayat 97, disebutkan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia. Tapi ada lanjutannya, yakni wajib bagi manusia yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah," kata Hamidan kepada Tribun, Selasa (8/10/2013).

Berdasarkan ayat Alquran tersebut, sambungnya, Ratu Atut bisa dikategorikan "manusia" yang belum sanggup mengadakan perjalanan ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi, lantaran tak diberi izin oleh KPK.

"Jadi tak masalah kalau KPK melarang Ratu Atut naik haji. Tapi kalau diizinkan, kami sangat menghargainya. Kalau diizinkan KPK, saya minta Ratu Atut benar-benar naik haji dan kembali pulang ke Indonesia," tandasnya. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×