kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pulang dari negara episentrum corona, siswa sekolah boleh libur 14 hari


Selasa, 10 Maret 2020 / 19:26 WIB
Pulang dari negara episentrum corona, siswa sekolah boleh libur 14 hari
ILUSTRASI. Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat yang tiba di area Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (10/3/2020).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para siswa dan guru yang pulang dari negara episentrum virus corona baru bisa libur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan mereka untuk meliburkan diri selama 14 hari. 

“Libur, stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi virus corona, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19,” kata Ade Erlangga Masdiana, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud seperti dikutip dari situs Kantor Staf Presiden (KSP), ksp.go.id.

Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan menyebutkan, tindakan itu untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19. “Langkah ini sesuai protokol yang disiapkan pemerintah. Kami minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujarnya.

Baca Juga: Terpopuler: Ratusan tentara Korut tewas akibat corona, Sepeda Brompton murah meriah

Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu, peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus corona, seperti demam, batuk, dan pilek. 

“Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan ke luar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” sebut Ade.

Menurut Ade, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus tentang pemberlakuan protokol tersebut kepada seluruh Dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.

Tapi, Ade bilang, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri. "Kami koordinasi terus dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Wah, sudah tiga hari berturut-turut tidak ada kasus baru corona di luar Hubei

Kebijakan libur selama 14 hari setelah pulang dari negara-negara episentrum virus corona untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. 

Negara-negara yang telah menjadi episentrum virus corona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×