Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Menurut Ade, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus tentang pemberlakuan protokol tersebut kepada seluruh Dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
Tapi, Ade bilang, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri. "Kami koordinasi terus dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Wah, sudah tiga hari berturut-turut tidak ada kasus baru corona di luar Hubei
Kebijakan libur selama 14 hari setelah pulang dari negara-negara episentrum virus corona untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.
Negara-negara yang telah menjadi episentrum virus corona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News