kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Puan: pertemuan Megawati-SBY jangan dipaksakan


Senin, 20 Oktober 2014 / 15:45 WIB
Puan: pertemuan Megawati-SBY jangan dipaksakan
ILUSTRASI. Daftar Penyakit yang di Tanggung BPJS Kesehatan Tahun 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Bidang Politik DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyatakan, pertemuan Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat dipaksakan. Hal itu diungkapkan Puan untuk menjawab tak bertemunya Megawati dan SBY di acara pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (20/10).

Puan menjelaskan, pengurus PDI-P dan Partai Demokrat saling mengupayakan pertemuan Megawati dan SBY. Akan tetapi, pertemuan antara kedua tokoh itu belum dapat juga terealisasi dengan sejumlah alasan. "Kita berupaya, tapi jangan kemudian pertemuan dipaksakan," kata Puan.

Putri Megawati itu mengatakan, pertemuan antara kedua pimpinan partai itu lebih baik terjadi secara alamiah. Kalaupun tidak bertemu dan bersalaman pada hari ini, kata Puan, hal itu lebih disebabkan karena alasan teknis.

"Biarkan semua mengalir. Tadi saya bicara dengan Pak SBY, apa yang diharapkan, semua demi kepentingan Indonesia. Pak SBY dan Bu Mega tadi duduknya berjauhan," ujarnya.

Megawati dan SBY tak bertemu meski sama-sama berada di acara pelantikan Jokowi-JK hari ini. Keduanya keluar lokasi acara secara terpisah tanpa memberikan alasan tak saling menemui dan menyalami. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×