Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Hingga pertengahan Desember ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah melakukan pelelangan sebanyak 1.637 paket pekerjaan dengan nilai Rp 10,99 triliun. Jumlah tersebut mencapai 20% dari seluruh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kementerian PU tahun anggaran 2011 yang mencapai Rp 57,9 triliun.
Kepala Pusat Data Kementerian PU Danis H Sumadilaga mengatakan proses pelelangan paket pekerjaan tersebut telah dilakukan pemerintah sejak November 2010 yang lalu melalui sistem pelelangan elektronik atau electronic procurement (e-procurement).
Sistem pelelangan paket pekerjaan Kementerian PU melalui elektronik tersebut, lanjut Danis, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 / 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 / 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Ruang lingkup e-procurement meliputi proses pengumuman pengadaan barang dan jasa sampai dengan penunjukan pemenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Danis saat menghadiri jumpa pers pelaksanaan sistem informasi pelelangan elektronik di Jakarta.
Menurut Danis, kementeriannya telah melakukan pelelangan elektronik sejak tahun anggaran APBN 2007, meskipun Perpres No 54 ini baru diberlakukan tahun ini.
“Tujuan dari e-procurement ini adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, selain itu juga meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat. Dan yang terpenting yaitu memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan,” beber Danis.
Walaupun proses lelang sistem informasi elektronik ini telah diberlakukan sejak akhir tahun 2010, namun ujar Danis penetapan pemenang lelang maupun proses penandatanganan kontrak dilakukan pada 2011. “Hal ini disebabkan fiscal year dimulai pada 1 Januari 2011 untuk anggaran APBN Kementerian PU 2011,” imbuhnya.
Dalam penerapannya sistem informasi pelelangan secara elektronik di kementeriannya dilakukan melalui dua cara yaitu semi e-procurement dan full e-procurement. Semi e-procurement diberlakukan untuk semua paket pekerjaan yang berada pada satuan kerja di lingkungan Kementerian PU di 9 provinsi di antaranya Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Sedangkan full e-procurement diberlakukan untuk semua paket pekerjaan yang berada pada satuan kerja di bawah naungan Kementerian PU dan diberlakukan di 24 provinsi seluruh Indonesia. “Termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan juga Jawa Tengah,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News