kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Penyerapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum masih 61,8%


Selasa, 23 November 2010 / 16:27 WIB
Penyerapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum masih 61,8%
ILUSTRASI. Dirut Perum Bulog Budi Waseso


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum mengakui penyerapan anggaran untuk tahun 2010 masih rendah. Hingga November ini, anggaran yang terserap baru mencapai 61,8% atau sebesar Rp 25 triliun.

Saat ini penyerapan anggaran yang cukup besar ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta karya yang mencapai 74%. Lalu disusul Ditjen Bina Marga sebesar 60% dan Ditjen Sumber Daya Air sebesar 55%.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak mengungkapkan, penyerapan anggaran itu terkendala karena sebagian dana diblokir oleh Kementerian Keuangan. “Memang ada beberapa proyek yang tidak terserap, salah satunya adalah sisa tender dan dana sisa pinjaman luar negeri,” ungkap Hermanto, Selasa (23/11).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Agoes Widjanarko menambahkan, penyerapan anggaran terganggu karena ada perubahan pagu anggaran dari sebesar Rp 34,2 triliun menjadi Rp 37,09 triliun pada Septemberl lalu. “Variabel yang berubah cukup signifikan membuat angka-angka realisasi kami terlihat sangat kecil,” ujarnya.

Selain itu, dia bilang, beberapa kontraktor masih menunda penagihan pembayaran. Menurutnya, kontraktor lebih suka menumpuk tagihan dan mencairkannya pada saat terakhir di kuartal keempat atau setelah proyek selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×