kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Penyerapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum masih 61,8%


Selasa, 23 November 2010 / 16:27 WIB
Penyerapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum masih 61,8%
ILUSTRASI. Dirut Perum Bulog Budi Waseso


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum mengakui penyerapan anggaran untuk tahun 2010 masih rendah. Hingga November ini, anggaran yang terserap baru mencapai 61,8% atau sebesar Rp 25 triliun.

Saat ini penyerapan anggaran yang cukup besar ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta karya yang mencapai 74%. Lalu disusul Ditjen Bina Marga sebesar 60% dan Ditjen Sumber Daya Air sebesar 55%.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak mengungkapkan, penyerapan anggaran itu terkendala karena sebagian dana diblokir oleh Kementerian Keuangan. “Memang ada beberapa proyek yang tidak terserap, salah satunya adalah sisa tender dan dana sisa pinjaman luar negeri,” ungkap Hermanto, Selasa (23/11).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Agoes Widjanarko menambahkan, penyerapan anggaran terganggu karena ada perubahan pagu anggaran dari sebesar Rp 34,2 triliun menjadi Rp 37,09 triliun pada Septemberl lalu. “Variabel yang berubah cukup signifikan membuat angka-angka realisasi kami terlihat sangat kecil,” ujarnya.

Selain itu, dia bilang, beberapa kontraktor masih menunda penagihan pembayaran. Menurutnya, kontraktor lebih suka menumpuk tagihan dan mencairkannya pada saat terakhir di kuartal keempat atau setelah proyek selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×