CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

PTTEP sebut di kasus Montara KLHK salah alamat


Rabu, 23 Agustus 2017 / 17:11 WIB
PTTEP sebut di kasus Montara KLHK salah alamat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) menganggap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah salah mencantumkan nama perusahaan.

Kuasa hukum kedua perusahaan Fredrik J. Pinakunary mengatakan, tidak ada nama perusahaan yang tercatat di Thailand atas nama The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited.

Padahal berdasarkan gugatan kedua perusahaan tersebut berdomisili di Thailand. "Kami sudah cek tidak ada dokumen perusahaan mana pun di Thailand yang memiliki nama perusahaan seperti yang tercantum dalam gugatan," ungkapnya, Rabu (23/8).

Maka dari itu pihaknya memberikan saran bagi KLHK untuk mencabut gugatan tersebut untuk mengecek kembali domisili dari perusahaan yang dimaksud.

Meski terdapat kesalahan, Fredrik menyampaikan pihaknya hadir di persidangan untuk menghormati hukum Indonesia. Namun sayangnya, ditanya mengenai pokok perkara dirinya tidak bisa berkomentar.

Sebab, surat kuasa yang diberikan PTTEP dan PTT PCL ini adalah surat kuasa khusus hanya untuk menyampaikan kesalahan tersebut di persidangan.

Adapun dalam perkara ini, KLHK juga menyertakan Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) yang berkedudukan di Australia sebagai tergugat I. Namun sayangnya, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PTTEP AA belum hadir.

Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kemen Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno yang mengatakan ketiga perusahaan itu bertanggungjawab secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng berdasarkan prinsip hukum nasional dan hukum internasional atas meledaknya Kilang Minyak Montara milik perusahaan 2009 silam.

"PTTEP tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan masalah ini," ungkapnya. Padahal, kejadian tersebut, lanjut Arif, mengakibatkan pencemaran pada baku mutu air laut di hampir seluruh wilayah NTT dan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan ekosistem laut secara luas.

Sehingga, PTTEP dikenakan Pasal 87 dan 88 UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pun juga dikenakan 1365 dalam kitab undang-undang hukum perdata.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu, pemerintah menuntut ganti materiel secara tunai sebesar Rp 23,01 triliun. Rinciannya kerugian pada kerusakan hutan mangrove Rp 4,55 triliun, kerusakan padang lamun Rp 1,15 triliun, dan kerusakan terumbu karang Rp 17,3 triliun. Tak hanya itu, pemerintah juga menyertakan biaya pemulihan sebesar Rp 4,46 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×