kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.291   14,00   0,09%
  • IDX 7.140   43,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.026   0,52   0,05%
  • LQ45 779   2,15   0,28%
  • ISSI 234   0,17   0,07%
  • IDX30 402   1,16   0,29%
  • IDXHIDIV20 463   0,95   0,21%
  • IDX80 115   0,26   0,23%
  • IDXV30 117   0,40   0,34%
  • IDXQ30 129   -0,04   -0,03%

PTPP Akui Tidak Ada PMN Lagi Kecuali dari Danantara, Kapan Cair?


Selasa, 15 Juli 2025 / 20:09 WIB
PTPP Akui Tidak Ada PMN Lagi Kecuali dari Danantara, Kapan Cair?
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP), Novel Arsyad.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP), Novel Arsyad mengakui bahwa tidak ada lagi suntikan dana dari negara atau Penyertaan Modal Negara (PMN) yang tiap tahun digelontorkan pemerintah untuk BUMN Karya.

Adapun nantinya BUMN Karya bakal mendapat tambahan modal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Meski demikian, Novel mengungkapkan, belum ada terdapat kebaruan informasi (update) ihwal kepastian kapan bakal mendapatkan modal dari Danantara.

“Belum ada update, itu nanti Danantara saja (yang memberikan informasi soal suntikan modal),” ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).

Diberitakan sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan bahwa ke depan tidak ada lagi Penyertaan Modal Negera (PMN) kepada perusahaan-perusahaan baik pelat merah maupun swasta.

Baca Juga: Tak Ada Lagi PMN untuk BUMN dan Perusahaan Swasta, Dony Oskaria Bilang Begini

Meski demikan, Dony mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut bakal mendapatkan tambahan maupun penyertaan modal (equity) lewat Danantara melalui hasil pengelolaan BUMN-BUMN.

“Dulu kan equity-nya dari pemerintah sekarang equity-nya oleh Danantara, dulu masuknya lewat APBN, sekarang oleh Danantara melalui hasil pengelolaan dari BUMN. Jadi kalau ada perusahaan yang butuh tambahan modal yang dari Danantara,” ujarnya di Plataran GBK, Jakarta, Rabu (18/6).

Dony memastikan bahwa tidak ada ‘kongkalikong’ antar perusahaan untuk mendapatkan modal dari Danantara. Pasalnya, dalam kebijakan terdahulu untuk mendapatkan PMN, perusahaan harus mendapatkan restu dari DPR.

Baca Juga: PMN Dihapus! Danantara akan Jadi Penyelamat Pendanaan Perusahaan Tanpa Uang Negara

“Saya rasa ngga ya (kongkalikong), karena kan kita lihat semuanya kan profesional, prosesnya juga sangat jelas, tahapan-tahapannya sampai dengan penambahan equity, jadi saya rasa sangat clear dan Danantara sangat transparan,” ungkapnya.

Teranyar, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 yang mengatur soal PMN. Sebagai gantinya, saat ini diterbitkan PP No. 20/2025 yang diteken pada 6 Mei 2025.

“PP Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Waskita Karya Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyia Pasal 1 PP No 20/2025.

Baca Juga: PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp 9,37 Triliun pada Semester I-2025

Selanjutnya: Pajak E-Commerce Resmi Disahkan, idEA Soroti Tantangan Teknis & Kesiapan Marketplace

Menarik Dibaca: Gerakkan Komunitas Lokal, PT Indo Makmur Foods Luncurkan “Makmur Bersama”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×