kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTKP bakal jadi penentu NIK menjadi NPWP, berikut penjelasannya


Rabu, 06 Oktober 2021 / 10:44 WIB
PTKP bakal jadi penentu NIK menjadi NPWP, berikut penjelasannya
ILUSTRASI. E-KTP


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menentukan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang akan menjadi batas penentu pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang disepakati Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan juga oleh Komisi XI DPR RI.

“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” dikutip dalam draf RUU HPP, Rabu (5/10).

Baca Juga: Integrasikan NIK sebagai NPWP Agar Lebih Efisien

Dalam draf  RUU tersebut memang tidak mengatur secara khusus kriteria penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak. Akan tetapi, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kebijakan tersebut, sebab kebijakan itu hanya berlaku bagi wajib pajak dengan pendapatan di atas PTKP.

“Justru ini akan diambil untuk mendukung efektivitas administrasi dan pelayanan publik, Aktivasi hanya dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP,” tulis Yustinus dalam cuitan di akun Twitternya @prastow.

Tertulis dalam RUU HPP pada BAB III tentang Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah akan  menaikkan batas PTKP. Pihak yang akan dibebaskan dari PPh antara lain, wajib pajak orang pribadi (WP-OP) yang berpenghasilan Rp 54 juta per tahun, dan Rp 4,5 tambahan untuk WP yang kawin.

Selain itu, untuk pendapatan Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami, sehingga PTKP gabungan suami dan istri yang sama-sama berpenghasilan adalah Rp108 juta. Kemudian terdapat tambahan Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, PTKP merupakan batas penghasilan bagi seorang wajib pajak untuk digunakan dalam perhitungan pajak.

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Sri Mulyani ungkap alasan Kemenkeu integrasikan NIK jadi NPWP

Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan wajib pajak dan tanggungan anggota keluarga. Terdapat perbedaan PTKP antara wajib pajak yang lajang, lajang dan memiliki tanggungan anggota keluarga, serta yang sudah menikah.

Tanggungan anggota keluarga hanya berlaku bagi anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Hubungan sedarah lurus seperti ayah, ibu, dan anak kandung, sedangkan hubungan semenda lurus misalnya mertua dan anak tiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×