Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan adanya klausul terkait kebijakan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan salah satu bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan.
Adapun dalam RUU HPP kebijakan NIK KTP sebagai NPWP tertuang dalam Bab II RUU HPP.
“Transformasi perpajakan dan Reformasi administrasi termasuk menjalankan RUU HPP yang tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan yaitu penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak," katanya dalam Pelantikan Eselon, Senin (4/10).
Baca Juga: Pajak karbon sebesar Rp 30 siap diimplementasikan 1 Januari 2022
Menkeu berharap transformasi perpajakan yang terus ditingkatkan akan semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di dalam mengelola berbagai macam tugas tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan terutama orang pribadi.
“Jangan sampai di dalam masa transisi terjadi gejolak baik dari sisi teknis maupun dari sisi organisasi," ucap Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan, agar reformasi administrasi perpajakan tersebut dapat berjalan lancar, reformasi IT melalui Core Tax System untuk terus dilanjutkan. Lantaran Core Tax dinilainya menjadi salah satu tulang punggung penting dalam transformasi perpajakan.
Baca Juga: Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak
Perminatan ini disampaikan Sri Mulyani secara khusus kepada pejabat yang baru dilantik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menempati posisi Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Handriyano Joko Susilo.
“Jangan sampai di dalam masa transisi terjadi gejolak baik dari sisi teknis maupun dari sisi organisasi. Anda juga bertanggung jawab untuk menciptakan sebuah data dan aplikasi yang reliable yang merupakan sumber bagi kita untuk terus meningkatkan tax ratio," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya: Pemerintah terbitkan aturan penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News