Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) (PT IOI) Sean William Henley menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar utusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin R. Bernadette Samosir, Kamis (3/2/2022), PT IndoSterling Optima Investa diputuskan terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditur.
“Tentu saja saya berbahagia dengan keputusan dan kebijaksanaan majelis hakim. Dengan adanya putusan ini maka saya bisa bekerja optimal untuk para stakeholders di IndoSterling Group,” ujar William Henley usai persidangan di PN Jakarta Pusat seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (3/2).
Baca Juga: Dalam pledoinya William Henley sebut HYPN Indosterling bukan produk perbankan
Sementara itu kuasa hukum IndoSterling, Hasbullah, menyatakan putusan onslag yang membuat Direktur IndoSterling , Sean Willian Hanley sebagai terdakwa lepas dari segala tuntutan menjadi peristiwa hukum yang sebenarnya.
“Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana. Ternyata majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan pembelaan kami. Tentunya kami menerima dengan besar hati putusan ini,” kata Hasbullah dalam keterangannya.
Hasbullah mengatakan dalam persidangan ini pihaknya sudah berusaha keras menghadirkan seluruh saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa peristiwa penerbitan HYPN ini adalah bentuk utang-piutang dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan perbankan, apalagi pidana.
“Jadi kami ingin tegaskan putusan PN Pusat hari ini telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh IndoSterling ini bukanlah bentuk pengumpulan dana masyarakat yang menjadi bagian dari kegiatan perbankan. Oleh karena itu kami menerima putusan ini dengan sangat senang,” tutur Hasbullah.
Baca Juga: Kreditur IOI berharap pembayaran PKPU lancar dan kasus pidana dihentikan
Hasbullah menjelaskan bahwa terbitnya HYPN oleh IndoSterling ini merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan.
Lalu, promisorry notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Baca Juga: Praktisi hukum pertanyakan adanya pidana dan PKPU di kasus IOI
Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan, kata Hasbullah, promisorry note ini merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Sean William Henley selaku direktur PT IOI tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo. Pasal 16 Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7/1992 tentang perbankan. Apa yang dilakukannya adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk utang piutang yaitu suara sanggup atau surat hutang (promissory note),” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News