kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK akan banding vonis Budi Mulya


Kamis, 17 Juli 2014 / 11:57 WIB
KPK akan banding vonis Budi Mulya
ILUSTRASI. Kurma merah bermanfaat menurunkan kolesterol.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Dari diskusi itu, kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding, tapi nanti diputuskan secara formal oleh pimpinan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan, Rabu (16/7) malam.

Bambang memaparkan hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan jika nantinya komisi anti rasuah tersebut yakni hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Budi Mulya sebesar 10 tahun, tidak mencapai dua per tiga dari besarnya hukuman yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 17 tahun.

Lebih lanjut menurut Bambang, majelis hakim melegitimasi perbuatan melawan hukum karena melanggar perundang-undangan. Padahal menurut Bambang, Budi Mulya tidak hanya melanggar perundang-undang, tetapi berbagai aturan lainnya.

Contohnya, dalam pemberian FPJP kepada Bank Century di mana tata cara membuat surat tidak sesuai, tidak ada due dilligence, dan pencairan FPJP yang dilakukan sebelum seluruh proses dilakukan.

Sementara dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran dana talangan (bailout) dilakukan dengan melanggar pengawasan seperti, menghilangkan matriks analisis dampak sistemik Bank Century.

"Itu bukan kebijakan tetapi melakukan pelanggaran hukum atas persyaratan yang ditentukan," ucap Bambang.

Budi Mulya tetap dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Budi Mulya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×