kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Soal Boediono, KPK tunggu putusan tetap Budi Mulya


Sabtu, 06 Desember 2014 / 09:24 WIB
ILUSTRASI. Promo Alfamart Baby & Kids Fair Periode 16-30 Juni 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutupi informasi tentang status mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) di Bank Century. KPK menegaskan, menunggu putusan hukum  tetap atas  terdakwa Budi Mulya di kasus ini.

Budi merupakan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) saat Bank Century menerima FPJP dan ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Budi bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara 10  tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Dalam putusan itu, hakim mengonfirmasi keterlibatan Dewan Gubernur Bank Indonesia lain, termasuk Boediono yang kala itu sebagai Gubernur BI. "Pengembangan kasus ini menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk Budi Mulya," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Jumat (5/12).

Saat ini kasus tersebut masih di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Budi Mulya juga masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×