kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Soal Boediono, KPK tunggu putusan tetap Budi Mulya


Sabtu, 06 Desember 2014 / 09:24 WIB
ILUSTRASI. Promo Alfamart Baby & Kids Fair Periode 16-30 Juni 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutupi informasi tentang status mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) di Bank Century. KPK menegaskan, menunggu putusan hukum  tetap atas  terdakwa Budi Mulya di kasus ini.

Budi merupakan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) saat Bank Century menerima FPJP dan ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Budi bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara 10  tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Dalam putusan itu, hakim mengonfirmasi keterlibatan Dewan Gubernur Bank Indonesia lain, termasuk Boediono yang kala itu sebagai Gubernur BI. "Pengembangan kasus ini menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk Budi Mulya," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Jumat (5/12).

Saat ini kasus tersebut masih di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Budi Mulya juga masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×