Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutupi informasi tentang status mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) di Bank Century. KPK menegaskan, menunggu putusan hukum tetap atas terdakwa Budi Mulya di kasus ini.
Budi merupakan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) saat Bank Century menerima FPJP dan ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Budi bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.
Dalam putusan itu, hakim mengonfirmasi keterlibatan Dewan Gubernur Bank Indonesia lain, termasuk Boediono yang kala itu sebagai Gubernur BI. "Pengembangan kasus ini menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk Budi Mulya," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Jumat (5/12).
Saat ini kasus tersebut masih di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Budi Mulya juga masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News