Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Salah satu hakim dari lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya, Anas Mustaqim menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Menurut hakim anggota Anas Mustaqim, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur lantaran tak menjelaskan secara detail peran-peran Sri Mulyani selaku Ketua (Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Boediono selaku anggota KSSK dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Jadi Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK yang memutuskan Bank Century sebagai telah melakukan turut serta melakukan perbuatan pidana. Sebab dengan putusan KSSK itu, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) memberikan penyertaan modal sementara kepada Bank Century," kata Hakim Anggota Anas saat membacakan putusan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7).
Lebih lanjut menurut Hakim Anggota Anas, dengan tidak dijelaskannya peran Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Boediono tersebut merupakan ketidakcermatan dan ketidakjelasan JPU dalam menyusun surat dakwaan. Bahkan Hakim Anggota Anas menyatakan perbuatan JPU tersebut merupakan upaya main sulap hukum.
Menurutnya, dengan tidak dijelaskan peran tersebut maka Boediono yang dinyatakan turut serta bersama-sama dengan Budi Mulya dalam kasus ini telah melabrak Pasal 55 KUHPidana.
"Sehingga dakwaan Budi Mulya bersama-sama dengan Boediono dan lain-lain dalam proses penetapan Bank Century adalah obsucure libel tidak bisa dipidana berdasarkan dakwaan," tambah dia.
Kendati demikian, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Afiantara tetap memutuskan Budi Mulya bersalah melakukan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.
Budi Mulya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News