Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana
Sementara itu, pada masa PSBB transisi perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:
- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
- Melakukan jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
Baca Juga: Ingat, mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB transisi
3. Makan di restoran
Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan makan di restoran, warung makan, hingga kafe diperbolehkan selama PSBB transisi. Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
Baca Juga: 4 Syarat pembukaan kembali bioskop pada masa PSBB transisi
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
4. Acara pernikahan
Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter.
Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk. Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi. Sedangkan, penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan. Adapun, petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.