Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana
Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pasar diatur pengelola pasar. Sedangkan, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.
6. Larangan aktivitas di RTH dan RPTRA
Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi. Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan.
"Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies.
Baca Juga: Jakarta terapkan PSBB Transisi, Ancol buka lagi kawasan rekreasinya
7. Bioskop boleh dibuka
Dengan diberlakukannya PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.
Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah. Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
Baca Juga: DKI terapkan PSBB transisi, pengusaha bioskop dan restoran bersiap membuka bisnisnya
8. Aturan ganjil genap
Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan. "Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa," kata Anies.
9. GOR dibuka tanpa penonton
Gedung Olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi. Akan tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung. Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas. Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga.
Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB. Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama. Adapun, petugas wajib GOR pakai masker dan face shield.
Sedangkan, GOR dengan fasilitas ruang terbuka tidak ada kewajiban meniadakan penonton.