Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus menghapus ketentuan pembayaran pesangon dengan pengali 0,5 kali.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan tidak lagi dapat melakukan PHK secara mudah, termasuk dengan menggunakan alasan efisiensi.
"Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah, karena alasan efisiensi dan seterusnya," ujar Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, aturan baru tersebut juga menghapus skema pesangon dengan pengali 0,5 kali yang sebelumnya masih berlaku dalam kondisi tertentu.
"Tapi jelas, kalau kemarin masih ada istilah pesangon pengalinya 0,5, itu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli.
Baca Juga: Hasil Korupsi, Harta Hampir Rp 2 T Milik Anak Pengusaha Indonesia Disita Singapura
Pengali pesangon minimal 1 kali
Skema pengali 0,5 kali sebelumnya memungkinkan perusahaan membayarkan hak pesangon dasar pekerja hanya sebesar setengah dari nilai yang seharusnya diterima dalam kondisi tertentu.
Sebagai gambaran, apabila seorang pekerja memiliki hak pesangon dasar sebesar Rp20 juta dan berlaku pengali 0,5 kali, maka pesangon yang diterima menjadi Rp10 juta.
Melalui UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru, ketentuan pengali tersebut dihapus.
Yassierli menjelaskan, pengali pesangon kini minimal 1 kali. Namun, besaran pengali tetap ditentukan berdasarkan faktor penyebab PHK dan masa kerja pekerja.
"Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan berapa lama dia bekerja. Tapi (pengali) yang 0,5 sudah tidak ada, minimal satu kali," jelasnya.
Tonton: Indonesia Impor Nikel Dari Filipina, Ada Apa Dengan Raja Nikel Dunia?
Aturan PHK diperketat
Selain mengubah skema pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperketat ketentuan mengenai PHK.
Pemerintah menegaskan perusahaan tidak dapat menjadikan alasan efisiensi sebagai dasar untuk melakukan PHK secara bebas. Ketentuan baru tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, revisi aturan ketenagakerjaan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Tonton: Danantara Bongkar Fakta BUMN: 97% Dividen Negara Cuma dari 15 Perusahaan
DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR RI merevisi UU Ketenagakerjaan dengan tujuan menciptakan aturan yang dinilai lebih adil bagi pekerja dan pengusaha sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan dunia kerja.
Rancangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. DPR juga membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan.
Pemerintah kemudian menyerap aspirasi dari kalangan buruh dan pengusaha melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian UMKM.
Berbagai masukan tersebut kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diserahkan kepada DPR RI pada Senin (14/9/2026).
Pemerintah dan DPR selanjutnya menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat Komisi IX pada Senin (4/10/2026).
RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
Dengan berlakunya aturan baru ini, skema pesangon dengan pengali 0,5 kali tidak lagi berlaku, sementara ketentuan PHK diperketat untuk memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/06/174850026/uu-ketenagakerjaan-baru-hapus-pengali-pesangon-05-kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














