Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana
Pada masa PSBB transisi, taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, akan tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online. Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.
Di saat PSBB transisi ini, anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.
11. Pusat kebugaran
Pusat kebugaran di Jakarta pada masa PSBB transisi diperbolehkan buka, dengan batas maksimal pengunjung maksimal adalah 25 persen dari kapasitas. Pengaturan jarak antara pengunjung juga wajib diterapkan, minimal 2 meter. Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.
Jam operasional pusat kebugaran yakni mulai pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB.
12. Angkutan umum
Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan demikian, aturan saat PSBB transisi di Jakarta kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.
Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar TransJakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang. Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang.
Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong. Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya. Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 melambat, Anies kembali berlakukan PSBB transisi mulai Senin (12/10)
Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Sehingga tidak ada penumpang di sebelah pengemudi. Bus kecil berkursi empat baris, hanya bisa diisi 6 orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dua penumpang di baris ke tiga dan ke empat. Sedangkan yang berkursi lima baris, ditambah dua penumpang di baris ke lima.
Adapun, bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang. Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.
13. Tempat cukur
Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan. Meski demikian, pengunjung hanya 50 persen kapasitas gedung. Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur. Namun, untuk pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.
Baca Juga: PHRI: Transisi PSBB jilid II jadi angin segar bagi pelaku usaha yang masih bertahan