kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Proyek irigiasi bantuan Jepang akan jalan terus


Rabu, 16 Maret 2011 / 13:14 WIB
Proyek irigiasi bantuan Jepang akan jalan terus
ILUSTRASI. Wisatawan menggunakan masker di barcelona, Spanyol. Spanyol melakukan lockdown sebagian untuk memerangi epidemi virus corona. REUTERS/Nacho Doce TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum akan tetap melanjutkan proyek irigasi meski Jepang menarik komitmennya. Sebab, total pinjaman Jepang untuk proyek pengairan tidak signifikan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Muhammad Amron mengatakan, pinjaman Jepang lebih kecil ketimbang pembiayaan dari APBN. Dia mengatakan, anggaran untuk proyek itu sebesar Rp 12 triliun. Sementara pinjaman Jepang hanya sebesar Rp 2 triliun. "Saya kira pengaruhnya tidak signifikan," ujarnya, Rabu (16/3).

Sebelumnya, pemerintah Jepang berkomitmen membiayai proyek irigasi di Indonesia Timur dan pembangunan Waduk Jati Barang di Semarang, Jawa Tengah. Proyek itu seluruhnya akan dibiayai pemerintah Jepang.

Pemerintah Jepang tahun ini memberikan pinjaman sebesar Rp 3,5 triliun. Selain untuk proyek irigasi, pemerintah Jepang juga memberikan pinjaman untuk pembangunan proyek tol akses Tanjung Priok.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyatakan siap menerima jika ada perubahan komitmen dari Jepang yang baru saja terkena musibah.
Djoko mengatakan, pemerintah tidak akan mempersoalkan jika Jepang mengubah komitmennya. "Kami akan terima dengan penuh pengertian," katanya, Rabu (16/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×