kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek infrastruktur diusulkan sewa lahan warga


Senin, 23 Mei 2016 / 19:24 WIB
Proyek infrastruktur diusulkan sewa lahan warga


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengusulkan penggunaan skema sewa dalam proses pemanfaatan lahan untuk proyek infrastruktur.

Untuk proyek transmisi atau tapak tower yang sedang dikerjakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) misalnya, agar tidak terjadi persilisihan diusulkan agar menggunakan sistem sewa bila proyek tersebut bersinggungan dengan tanah masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, dengan formula sewa itu maka masyarakat akan mendapat tambahan pendapatan. Selain itu lahan yang telah dimiliki tidak akan berpindah tangan.

Untuk mengimplementasi kebijakan itu, menurut Ferry tidak diperlukan payung hukum khusus. Cukup kesepakatan dua belah pihak melalui bisnis to bisnis. "Tidak perlu payung lagi, payung hukum itu diperlukan untuk bagaimana mereka menggunakan formula sewa lahan," kata Ferry, belum lama ini.

Agar proyek tersebut tidak terganggu, Ferry mengusulkan agar skema sewa itu dilakukan dalam jangka waktu yang lama yakni mencapai 50 tahun. Dengan sewa itu, masyarakat mendapat income yang dapat digunakan untuk membeli tanah baru.

Pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur memang menjadi perhatian beberbagai pihak baik dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupaun Swasta. Mereka harus melepas ketika diperlukan oleh negara.

Sementara itu, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Mulyanto mengatakan, persoalan pembebasan tanah apalagi untuk proyek Infrastruktur prioritas bukan hanya menjadi beban dari Kementerian ATR/BPN saja, namun juga dari pihak perencana dan prmerintah daerah.

Oleh karena itu, bila sampai saat ini masih ada peroalan pembebasan lahan hal tersebut harus dirunut ke bawah. "Ada empat tahapan yang harus dilalui dalam proses pembebasan lahan untuk Infrastruktur prioritas," kata Budi.

Beberapa tahapan tersebut adalah, pertama, pihak perencana proyek harus secara rinci memberikan data lokasi yang akan digunakan kepada Pemerintah Provinsi. Kedua, melakukan konsultasi publik.

Ketiga, penetapan lokasi. Keempat, Kementerian ATR/BPN melakukan pengadaan tanah yang dilakukan dengan melakukan penilaian, musyawarah hingga pelepasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×