kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Pemerintah usul sewa lahan untuk proyek 35.000 mw


Minggu, 15 Mei 2016 / 14:39 WIB
Pemerintah usul sewa lahan untuk proyek 35.000 mw


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengusulkan, agar PLN menggunakan mekanisme sewa lahan dalam mengatasi masalah pengadaan lahan dalam proyek listrik 35.000 megawatt. Mekanisme sewa tersebut, khususnya mereka usulkan bagi penggunaan lahan masyarakat.

Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, mekanisme sewa tersebut perlu ditempuh agar masyarakat yang selama ini tidak mau tanahnya dijual dan kemudian dipakai untuk pembangunan proyek berubah pikiran. Di sisi lain, masyarakat juga bisa juga mendapatkan manfaat, tanpa harus kehilangan tanah mereka.

"Bisa coba 50 tahun," katanya pekan lalu.

Ferry mengatakan, untuk melaksanakan mekanisme sewa tersebut memang perlu perangkat hukum. Dan perangkat hukum tersebut, perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.

Program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt yang dicanangkan oleh Pemerintahan Jokowi- JK terganjal. Sampai dengan satu setengah tahun program tersebut dicanangkan, program tersebut belum banyak berjalan.

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral akhir pekan lalu mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, proyek tersebut baru berjalan 10%, atau 3.500 megawatt. Salah satu pemicu lambannya proyek tersebut adalah masalah lahan.

Selain itu, masalah juga disebabkan oleh tingkat pelaksanaan kecepatan proyek di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×