kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.049   -16,47   -0,23%
  • KOMPAS100 1.054   -1,74   -0,16%
  • LQ45 828   -2,74   -0,33%
  • ISSI 214   -0,28   -0,13%
  • IDX30 424   -0,61   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   0,42   0,08%
  • IDX80 120   -0,32   -0,27%
  • IDXV30 125   1,11   0,89%
  • IDXQ30 142   0,21   0,15%

Proses perizinan investasi akan dipangkas


Minggu, 17 Agustus 2014 / 17:20 WIB
Proses perizinan investasi akan dipangkas
ILUSTRASI. Ada beberapa pantangan yang sebaiknya dihindari penderita asam lambung supaya kesehatan terjaga.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses perizinan investasi di Indonesia yang sampai saat ini masih melebihi 16 hari membuat pemerintah gerah. Tidak ingin permasalahan tersebut terus berlarut- larut dan mengganggu iklim investasi di dalam negeri, pemerintah akhirnya mulai bergerak dan memperbaiki diri.

Mereka berencana akan memangkas waktu perizinan investasi. Armida Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, rencana pemangkasan waktu perizinan investasi tersebut akan dituangkan dalam sebuah peraturan presiden.

Proses perizinan usaha dan investasi di dalam negeri sampai dengan tahun 2014 ini memang masih belum bisa diperbaiki. Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional beberapa waktu lalu mengatakan bahwa sampai saat ini rata- rata waktu yang diperlukan oleh pengusaha untuk mengurus perijinan usaha mereka di Indonesia masih melebihi 16 hari.

Gamawan mengatakan, salah satu faktor yang membuat proses perijinan investasi di Indonesia sampai saat ini adalah birokrasi yang terlalu gemuk. Selain itu, lambannya proses perizinan investasi di Indonesia juga dipicu oleh sikap birokrasi di dalam negeri yang sampai saat ini enggan memperbaiki diri.

Menurut Gamawan, keengganan untuk memperbaiki diri ini bisa dilihat dari sikap beberapa daerah yang tidak mau melimpahkan pengurusan izin investasi usaha di daerah kepada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) . Dari hasil temuan Kementerian Dalam Negeri untuk wilayah kabupaten kota saja misalnya, dari sekitar 500 kabupaten kota yang ada di Indonesia baru sekitar 89% atau 363 kabupaten kota saja yang mau melimpahkan pengurusan ijin investasi ke PTSP. Sementara itu 11% lainnya belum mau.

Armida mengatakan bahwa agar permasalahan tersebut tidak terjadi lagi, salah satu poin yang rencananya akan dimasukkan dalam peraturan presiden yang saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut adalah penyatuan PTSP dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).

"Jadi mau diseragamkan, dengan penggabungan ini PTSP dan BKMD digabung dan ini sudah ada kesepakatan antara mendagri dan BKPM," kata Armida kepada KONTAN Kamis (14/8) lalu.

Mahendra, Kepala BKPM sementara itu berharap penggabungan PTSP dan BKPMD dalam satu atap nantinya tidak hanya akan mempermudah proses perizinan investasi. Dia juga berharap, penyatuan tersebut nantinya bisa membuat proses pengawasan dan promosi investasi bisa menjadi lebih mudah.

Armida berharap, peraturan presiden tentang pemangkasan izin investasi ini bisa rampung sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri masa baktinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×