kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proses pengajuan tax holiday tak sampai satu tahun


Kamis, 27 Agustus 2015 / 20:08 WIB
Proses pengajuan tax holiday tak sampai satu tahun


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sama halnya dengan waktu proses pengajuan fasilitas tax allowance yang sangat singkat, pemerintah juga akan memberikan waktu yang singkat dengan mempercepat proses pengajuan fasilitas tax holiday kepada investor.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum menentukan berapa lama proses pengajuan fasilitas tersebut. Meski demikian, ia menjamin bahwa proses pengajuan tax holiday tidak akan memakan waktu lebih dari satu tahun.

"Janji pemerintah tidak akan lebih dari satu tahun. Kami akan semaksimal mungkin. Tapi berapa pun harinya, sebenarnya ini sudah satu kelebihan dari pada sebelumnya. Kita memberikan transparansi dan kepastian, sementara tax holiday yang sebelumnya tidak ada," kata Lestari di kantor Kemkeu, Jakarta, Kamis (27/8).

Diakui Lestari, proses pengajuan tax holiday akan memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan pengajuan tax allowance. Di mana pengajuan tax allowance, hanya memerlukan waktu 28 hari. Artinya, dalam waktu 28 hari, investor sudah bisa menerima keputusan pemerintah apakah pengajuannya diterima atau ditolak.

Menurut Lestari, lamanya proses pengajuan tersebut lantaran dibutuhkan waktu yang lama oleh pemerintah untuk melakukan pengujian kepioniran sektor usaha investor yang mengajukan fasilitas ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, kepioniran sektor usaha dari investor yang mengajukan fasilitas ini dilihat dari tiga aspek.

Pertama, pemerintah akan mengutamakan investor yang sektor usahanya memiliki keterkaitan yang luas, baik keterkaitan dengan pihak pemakai maupun pihak penerima manfaat. Kedua, aspek nilai tambah dari sektor usaha tersebut. Ketiga, penggunaan teknologi terkini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×