kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.080   20,00   0,11%
  • IDX 5.388   59,54   1,12%
  • KOMPAS100 697   10,48   1,53%
  • LQ45 545   8,81   1,64%
  • ISSI 183   1,92   1,06%
  • IDX30 305   4,36   1,45%
  • IDXHIDIV20 400   6,31   1,60%
  • IDX80 80   1,24   1,57%
  • IDXV30 111   1,31   1,20%
  • IDXQ30 101   1,89   1,91%

Revisi tax holiday terbit, BKPM susun SOP


Rabu, 26 Agustus 2015 / 13:13 WIB


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pasca terbitnya revisi kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015,  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) langsung bergerak cepat dengan menyusun standar operating procedure (SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas tax holiday.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, penyusunan SOP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitas tax holiday yang diajukan kepada BKPM.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 PMK, untuk memperoleh fasilitas tax holiday, permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. Selanjutnya BKPM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait tentang kelayakan pemohon untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.

Setelah itu, Kepala BKPM akan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan yang dinilai memenuhi syarat tersebut.

“Saat ini eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday,” ungkap Franky dalam siaran resmi, Rabu (26/8).

Dengan penyusunan SOP ini pihaknya berkomitmen untuk memberikan kepastian persyaratan dan waktu bagi perusahaan yang mengajukan tax holiday.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×