kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Revisi tax holiday terbit, BKPM susun SOP


Rabu, 26 Agustus 2015 / 13:13 WIB


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pasca terbitnya revisi kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015,  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) langsung bergerak cepat dengan menyusun standar operating procedure (SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas tax holiday.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, penyusunan SOP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitas tax holiday yang diajukan kepada BKPM.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 PMK, untuk memperoleh fasilitas tax holiday, permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. Selanjutnya BKPM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait tentang kelayakan pemohon untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.

Setelah itu, Kepala BKPM akan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan yang dinilai memenuhi syarat tersebut.

“Saat ini eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday,” ungkap Franky dalam siaran resmi, Rabu (26/8).

Dengan penyusunan SOP ini pihaknya berkomitmen untuk memberikan kepastian persyaratan dan waktu bagi perusahaan yang mengajukan tax holiday.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×