kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Revisi tax holiday terbit, BKPM susun SOP


Rabu, 26 Agustus 2015 / 13:13 WIB


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pasca terbitnya revisi kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015,  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) langsung bergerak cepat dengan menyusun standar operating procedure (SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas tax holiday.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, penyusunan SOP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitas tax holiday yang diajukan kepada BKPM.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 PMK, untuk memperoleh fasilitas tax holiday, permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. Selanjutnya BKPM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait tentang kelayakan pemohon untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.

Setelah itu, Kepala BKPM akan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan yang dinilai memenuhi syarat tersebut.

“Saat ini eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday,” ungkap Franky dalam siaran resmi, Rabu (26/8).

Dengan penyusunan SOP ini pihaknya berkomitmen untuk memberikan kepastian persyaratan dan waktu bagi perusahaan yang mengajukan tax holiday.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×