Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya memberlakukan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang dikenal dengan tax holiday pada 16 Agustus 2015 lalu. Baru sepuluh hari diberlakukan, fasilitas ini sudah mendatangkan peminat.
Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan, sejauh ini pihaknya telah mengusulkan sebelas perusahaan untuk bisa mendapatkan fasilitas ini ke pemerintah. Pemerintah juga telah memutuskan untuk memberikan fasilitas tax holiday kepada empat dari sebelas perusahaan tersebut.
Keempatnya yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, serta PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills.
"Sementara sisanya, ada yang sedang dibahas tinggal putusan PMK, ada yang sedang diproses, dan ada perusahaan yang sudah diusulkan tapi belum dibahas," kata Saleh di Kantor Kemkeu, Jakarta, Kamis (27/8).
Adapun tujuh perusahaan sisanya, beberapa diantaranya yakni PT Indorama Polychem Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Halim, dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery. Kemudian PT Synthetic Rubber Indonesia, dan PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose Internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News