Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Beleid itu berlaku mulai 16 Agustus 2015.
Fasilitas tax holiday hanya diberikan kepada industri pionir antara lain seperti industri logam hulu, permesinan, pengilangan minyak dan kimia dasar organik. Pengurangan pajak yang diberikan minimal 10% dan maksimal 100%.
Dalam beleid yang baru ini, pemerintah juga memperpanjang jangka waktu fasilitas penerima tax holiday menjadi maksimal 15 tahun. Bahkan, tax holiday bisa diberikan hingga 20 tahun atas diskresi Menteri Keuangan.
Batas minimal investasi yang disyaratkan untuk mendapat tax holiday Rp 1 triliun. Tapi, khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi, pemerintah menurunkan batas minimal investasi menjadi Rp 500 miliar. Untuk sektor ini, apabila modal yang ditanamkan berkisar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan mendapatkan pengurangan pajak maksimal 50%. Sementara itu, jika modalnya lebih dari Rp 1 triliun, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak hingga 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News