kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Pemerintah terbitkan beleid tax holiday


Selasa, 25 Agustus 2015 / 11:09 WIB
Pemerintah terbitkan beleid tax holiday


Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu)  menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Beleid itu berlaku mulai 16 Agustus 2015.

Fasilitas tax holiday hanya diberikan kepada industri pionir antara lain seperti industri logam hulu, permesinan, pengilangan minyak dan kimia dasar organik. Pengurangan pajak yang diberikan minimal 10% dan maksimal 100%.

Dalam beleid yang baru ini, pemerintah juga memperpanjang jangka waktu fasilitas penerima tax holiday menjadi maksimal 15 tahun. Bahkan, tax holiday bisa diberikan hingga 20 tahun atas diskresi Menteri Keuangan.

Batas minimal investasi yang disyaratkan untuk mendapat tax holiday Rp 1 triliun. Tapi, khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi, pemerintah menurunkan batas minimal investasi menjadi Rp 500 miliar. Untuk sektor ini, apabila modal yang ditanamkan berkisar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan mendapatkan pengurangan pajak maksimal 50%. Sementara itu, jika modalnya lebih dari Rp 1 triliun, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak hingga 100%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×