kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pemerintah terbitkan beleid tax holiday


Selasa, 25 Agustus 2015 / 11:09 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu)  menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Beleid itu berlaku mulai 16 Agustus 2015.

Fasilitas tax holiday hanya diberikan kepada industri pionir antara lain seperti industri logam hulu, permesinan, pengilangan minyak dan kimia dasar organik. Pengurangan pajak yang diberikan minimal 10% dan maksimal 100%.

Dalam beleid yang baru ini, pemerintah juga memperpanjang jangka waktu fasilitas penerima tax holiday menjadi maksimal 15 tahun. Bahkan, tax holiday bisa diberikan hingga 20 tahun atas diskresi Menteri Keuangan.

Batas minimal investasi yang disyaratkan untuk mendapat tax holiday Rp 1 triliun. Tapi, khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi, pemerintah menurunkan batas minimal investasi menjadi Rp 500 miliar. Untuk sektor ini, apabila modal yang ditanamkan berkisar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan mendapatkan pengurangan pajak maksimal 50%. Sementara itu, jika modalnya lebih dari Rp 1 triliun, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak hingga 100%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×