Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Tapera akan segera dimulai pada Januari 2021 mendatang. Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, pemerintah pun bakal memberikan dana operasional kepada Tapera untuk mengelolanya. Dana operasional bukan diambil dari tabungan para peserta.
"Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021. Hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan masyarakat sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera," kata Eko dalam siaran pers, Kamis (23/7/2020).
Eko menuturkan, kepesertaannya dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan peserta eks-Bapertarum aktif. Nantinya peserta eks-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera karena seluruh tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.
Baca Juga: Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal jalan awal tahun depan
"Mereka pun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama, serta biaya renovasi rumah," papar Eko.
Pelaksanaan Tapera mengacu pada diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Tapera dibentuk untuk mengelola program tabungan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik ASN, TNI/Polri, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri. Apalagi, cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia belum optimal.
Baca Juga: BP Tapera membidik dana kelolaan Rp 60 triliun
Rasio KPR terhadap PDB Indonesia masih di bawah 3%. Rasio itu berbanding jauh dengan Malaysia yang telah mencapai 38,4%. "Selain itu, fasilitas pembiayaan rumah belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya. Masyarakat butuh pembiayaan berisiko rendah dengan jumlah yang besar dan berkelanjutan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Iuran Tapera dipungut sebesar 3% dari total gaji, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Baca Juga: Hingga 2024, BP Tapera proyeksi kelola dana Rp 60 triliun
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Program Tapera Mulai Efektif Januari 2021, ASN Jadi Perintis"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang P. Jatmiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News