kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Program Tapera efektif mulai Januari 2021, ASN aktif yang jadi perintis


Kamis, 23 Juli 2020 / 11:06 WIB
Program Tapera efektif mulai Januari 2021, ASN aktif yang jadi perintis
ILUSTRASI. Pembangunan rumah bersubsidi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd/16.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Tapera akan segera dimulai pada Januari 2021 mendatang. Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, pemerintah pun bakal memberikan dana operasional kepada Tapera untuk mengelolanya. Dana operasional bukan diambil dari tabungan para peserta.

"Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021. Hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan masyarakat sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera," kata Eko dalam siaran pers, Kamis (23/7/2020).

Eko menuturkan, kepesertaannya dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan peserta eks-Bapertarum aktif. Nantinya peserta eks-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera karena seluruh tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.

Baca Juga: Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal jalan awal tahun depan

"Mereka pun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama, serta biaya renovasi rumah," papar Eko.

Pelaksanaan Tapera mengacu pada diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Tapera dibentuk untuk mengelola program tabungan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik ASN, TNI/Polri, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri. Apalagi, cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia belum optimal.

Baca Juga: BP Tapera membidik dana kelolaan Rp 60 triliun

Rasio KPR terhadap PDB Indonesia masih di bawah 3%. Rasio itu berbanding jauh dengan Malaysia yang telah mencapai 38,4%. "Selain itu, fasilitas pembiayaan rumah belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya. Masyarakat butuh pembiayaan berisiko rendah dengan jumlah yang besar dan berkelanjutan," pungkasnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×