Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebagai informasi, Iuran Tapera dipungut sebesar 3% dari total gaji, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Baca Juga: Hingga 2024, BP Tapera proyeksi kelola dana Rp 60 triliun
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Program Tapera Mulai Efektif Januari 2021, ASN Jadi Perintis"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang P. Jatmiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News