Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Bersamaan dengan pembukaan gelombang IV, Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform dan mitra pembayaran. Sesuai dengan Permenko baru, penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka, bersaing, efektif,dan efisien.
Baca juga: Inilah 7 kandidat vaksin virus corona yang perkembangannya paling maju
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin, menjabarkan beberapa hal yang termasuk ke dalam Permenko baru ini, antara lain:
a. Penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform.
b. Penegasankembali fungsi digital platform sebagai e-market place.
c. Pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan.
d. Penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan.
Rudy menegaskan, Kartu Prakerja merupakan program “beasiswa” pelatihan. Para penerimanya bisa memilih sendiri pelatihannya. Program ini terdiri dari 2 (dua) elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri, dan insentif.
Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating. Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan choice (pilihan) namun juga voice (suara) kepada penerimanya.
“Di masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” tutur Rudy Salahuddin yang juga Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News