Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja mulai Sabtu, 08 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Jumlah kuota penerima Kartu Prakerja juga ditingkatkan jadi 800.000 orang.
Program Kartu Prakerja sempat dihentikan. Kini, pemerintah memperbarui peraturan untuk mendukung efektivitas penerapan Program Kartu Prakerja.
Baca juga: Daftar harga mobil bekas asal Eropa & AS Rp 50 juta, ada sedan BMW, Mercy, Blazer dll
Aturan itu adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menerangkan, terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020. Dengan aturan itu, pemerintah menargetkan Program Kartu Prakerja juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan. Di aturan sebelumnya, Program Kartu Prakerja bertujuan meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini
“Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19, namun belum tersentuh oleh bantuan sosial,” ujar Susiwijono Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).
Bersamaan dengan pembukaan gelombang IV, Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform dan mitra pembayaran. Sesuai dengan Permenko baru, penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka, bersaing, efektif,dan efisien.
Baca juga: Inilah 7 kandidat vaksin virus corona yang perkembangannya paling maju
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin, menjabarkan beberapa hal yang termasuk ke dalam Permenko baru ini, antara lain:
a. Penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform.
b. Penegasankembali fungsi digital platform sebagai e-market place.
c. Pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan.
d. Penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan.
Rudy menegaskan, Kartu Prakerja merupakan program “beasiswa” pelatihan. Para penerimanya bisa memilih sendiri pelatihannya. Program ini terdiri dari 2 (dua) elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri, dan insentif.
Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating. Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan choice (pilihan) namun juga voice (suara) kepada penerimanya.
“Di masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” tutur Rudy Salahuddin yang juga Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News