Reporter: Yudho Winarto, Amal Ihsan Hadian | Editor: Edy Can
JAKARTA. Produsen semen bisa bersorak girang. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin (18/6) memutuskan, tidak terdapat cukup bukti adanya praktik kartel harga semen.
Majelis Komisi yang terdiri dari Benny Pasaribu, A.M. Tri Anggraini, dan Tadjuddin Noersaid sepakat, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja, PT Semen Andalas Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, dan PT Semen Bosowa Maros tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Majelis Komisi berkesimpulan, tidak cukup bukti untuk menentukan parameter adanya kartel. Khususnya, terkait harga paralel, harga yang eksesif, pengaturan produksi dan pemasaran, serta keuntungan yang eksesif.
Walaupun demikian, soal pertemuan produsen semen di forum Asosiasi Semen Indonesia (ASI), KPPU menilai, dengan berbagi informasi data realisasi produksi masing-masing terlapor, sebagaimana dibuktikan berdasarkan notulen rapat dan laporan ASI, produsen berpotensi mengatur harga, produksi, dan pemasaran. "Sehingga berdampak pada potensi terjadinya perilaku yang terkoordinasi," kata Tri Anggraini.
Makanya, dalam putusannya, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Pemerintah untuk membubarkan ASI karena dapat memfasilitasi terjadinya pengaturan harga, produksi, dan pemasaran dalam industri semen.
KPPU juga merekomendasikan, agar pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) semen guna melindungi konsumen dan menjaga ketersedian pasokan.
Jannus O. Hutapea, Direktur Hukum dan Korporasi Holcim Indonesia, menyambut baik putusan itu. "Kami lega karena perjuangan hampir satu tahun akhirnya diterima Majelis Komisi," ujarnya.
Dani Handayani, Corporate Secretary Indocement bilang, putusan KPPU telah sesuai, "Baik dari segi ekonomi dan hukumnya."
Soal permintaan pembubaran ASI, Holcim dan Indocement menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada pemerintah. Tapi, Agung Wiharto, Kepala Hubungan Investor Semen Gresik beranggapan, keberadaan ASI masih penting untuk mengukur produksi produsen.
Menurut Pakar Persaingan Usaha Sutrisno Iwantono, tidak mudah untuk membuktikan praktik kartel. "Metode model ekonominya harus jelas dengan data yang lengkap," katanya. KPPU juga harus dapat membuktikan ada kesepakatan penetapan harga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News