Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA.Raksasa produsen minuman beralkohol, Diageo Ireland diketahui saat ini tengah berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan tersebut menggugat pengusaha lokal lantaran telah mendaftarkan merek Guinness Boks Jeans yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Guinness miliknya.
Melalui kantor hukum Gunawan Suryomurcito, Diageo meminta pendaftaran merek Guinness Boks Jeans yang terdaftar di bawah No.IDMOOOl 87910 atas nama Alexander. Dimana untuk melindungi barang yang ada dalam kelas 25, seperti alas kaki, penutup kepala, kaus kaki, ikat kepala, ikat pergelangan tangan, syal, dasi, ikat pinggang, jenis-jenis sepatu, stocking, dan sarung tangan segera dibatalkan. "Tergugat (Alexander) telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Guinness Boks Jeans," kata Gunawan Suryomurcito, Minggu (17/10).
Jika dibandingkan, merek Guinness Boks Jeans dengan merek Guinness memiliki persamaan pada pokoknya terutama pada penggunaan kata Guinness. Diageo menuding penggunaan kata Guinness dalam merek Guinness Boks Jeans dengan maksud mendompleng ketenaran merek miliknya.
Diageo mengklaim bahwa merek Guinness sudah digunakan pertama kali pada pertengahan abad 18 untuk minuman beralkohol semacam bir. Bahkan pada tahun 1769, bir ini sudah mulai diperdagangkan dari Dublin ke Inggris. Bahkan sampai saat ini, bir Guinness telah memenuhi supermarket di seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia dengan jenis dan kemasan beraneka macam.
Sebut saja Guinness Draught, Guinness Draught dalam botol, Guinnes Draught dalam kaleng, Guinness original atau Extra Stout, Guinness Foreign Extra Stout, Guinnes Special Export Stout, Guinness Extra Smooth, Guinness Red, Guinnes Mid-Strength, Guinness Breqhouse Series Edisi Bir Khusus dan lain-lainnya.
Kesuksesan bir Guinness rupanya ditopang dengan promosi besar-besaran dengan mensponsori sejumlah event serta melalu pers dan memiliki situs www.guinness.com. Situs itu secara eksklusif mendedikasikan merek Guinness saja, yang dapat diakses di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Merek Guinness sendiri telah terdaftar tidak kurang di 170 negara untuk melindungi barang masuk di kelas 25 maupun kelas 32. Sedangkan untuk Indonesia merek Guinness terdaftar untuk kelas 25 di bawah No. 531382 tahun 2003. Sedangkan untuk kelas 32 terdaftar di bawah No IDM NO.000124347. yang merupakan perpanjangan dari No.366683 tanggal 30 Agustus 1996 yang merupakan perpanjangan dari No.215539 tanggal 26 Februari 1987, perpanjangan dari No. 118219 tertanggal 23 Aprl 1977.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News