kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produk kertas asal Indonesia terbebas dari BMAD Korea Selatan


Senin, 22 Juli 2019 / 22:58 WIB
Produk kertas asal Indonesia terbebas dari BMAD Korea Selatan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk kertas yang tidak dilapisi (uncoated paper) asal Indonesia terbebas dari bea masuk anti-dumping (BMAD) ke Korea Selatan. Hal ini diumumkan Otoritas Korea Trade Commission (KTC) pada Kamis (18/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan atas produk tersebut asal Indonesia, China, dan Brasil yang menunjukkan tidak terjadi kerugian material terhadap industri domestik Korea Selatan akibat dumping impor produk kertas.

“Penyelidikan anti-dumping ini telah dimulai sejak Oktober 2018 lalu. Adapun produk kertas yang menjadi objek penyelidikan Otoritas Korea yaitu kertas tidak dilapisi dengan berat antara 60-150 gram per 1 meter persegi, termasuk kertas ukuran A3, A4, B4, dan B5,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam siaran persnya, Senin (22/7).

Dalam laporan hasil penyelidikan yang dikeluarkan KTC pada Februari lalu, direkomendasikan pengenaan bea masuk anti dumping sementara (BMADS) terhadap importasi kertas asal Indonesia sebesar sekitar 3-7%; dan tidak terjadi kerugian/injury terhadap industri kertas domestik pihak pengaju pemohon penyelidikan. 

Menanggapi hasil penyelidikan KTC tersebut, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan kemudian memutuskan menghentikan penyelidikan anti-dumping dan tidak menerapkan BMADS.

Oke menjelaskan, WTO Anti-Dumping Agreement mengatur bahwa suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan kepada produk-produk impor apabila dalam penyelidikan anti-dumping ditemukan adanya importasi yang mengandung dumping sehingga menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri.

Data statistik BPS menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke Korea Selatan untuk produk kertas yang diselidiki tercatat sebesar US$ 63,8 juta pada 2018. Nilai tersebut meningkat 131,53% dibandingkan tahun 2017 yang mencapai US$ 27,6 juta.

Sedangkan, kinerja ekspor produk kertas dimaksud pada 2019 cukup terpengaruh akibat penyelidikan anti-dumping ini. Selama periode Januari-Mei 2019, Indonesia membukukan nilai ekspor sebesar US$ 22,9 juta atau turun 8,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai US$ 25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×