kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Prita terancam penjara selama enam bulan


Jumat, 08 Juli 2011 / 18:02 WIB
ILUSTRASI. Penghapusan pembatasan perjalanan ini memungkinkan warga negara Jepang untuk bepergian kembali ke luar negeri.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni International Alam Sutera, Tangerang, terancam penjara selama enam bulan. Hukuman ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan, Prita mendekam enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Namun, Kejaksaan Negeri Tangerang belum akan mengeksekusi putusan kasasi tersebut karena belum menerima salinan putusan kasasi secara resmi dari Mahkamah Agung.

"Kami baru melihat informasinya dari internet, jadi untuk pastinya kami tunggu dulu putusan asli dari MA," tutur Chaerul, Jumat (8/7).

Kasus ini bermula dari rasa ketidakpuasan pelayanan yang dialami oleh Prita ketika berobat di rumah sakit ternama tersebut. Prita yang kemudian menyebarkan keluhannya melalui pesan elektronik itu kepada 20 orang teman lainnya.

RS Omni International lantas tak nyaman dengan keluhan Prita tersebut. Mereka lantas mengadukan kasus tersebut dan menggugat Prita secara perdata atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus Prita ini sendiri mendapat perhatian publik yang begitu luas. Masyarakat luas pun akhirnya mencetuskan gerakan penggalangan dana 'Koin untuk Prita', yang menghasilkan dana sekitar Rp 800 juta.

Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memvonis bebas Prita. Begitu juga dengan gugatan perdata. Jaksa yang tak puas atas vonis itu lantas mengajukan permohonan kasasi. Rencananya, Prita akan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×