Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Kubu Prita Mulyasari menilai langkah Kejaksaan yang ngotot melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai tindakan berlebihan. Slamet Yuwono, pengacara Prita bilang, langkah kejaksaan seperti itu seperti hendak memaksakan diri karena perkara yang diputus bebas tak bisa dilakukan kasasi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan pemeriksaan kasasi kepada MA bagi putusan yang tidak bebas. Makanya, ia berharap, Kejaksaan tidak memaksakan kasasi itu. Sebab, jika tetap dilakukan maka Kejaksaan menyalahi KUHAP. “Jangan sampai Kejaksaan tertampar dua kali dengan ngotot kasasi,” ujar Slamet menanggapi rencana Kejaksaan mengajukan kasasi kasus Prita, Rabu (30/12).
Dengan melakukan kasasi, Kejaksaan juga terkesan tak rela Prita bebas. Slamet bilang, perkara harus dihentikan karena dalam persidangan penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya.
Meski begitu, Slamet mengaku siap mengajukan kontra memori kasasi. “Kita akan buat sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Kita tunggu bola. Ibarat bermain bola kita akan menjadi striker yang baik. Tidak boleh ada yang menyentuh ibu Prita, kita akan berjuang sekuat mungkin,” pungkasnya.
Kejaksaan memastikan bakal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita. Menurut kejaksaan, hakim telah salah menerapkan hukum saat memutus bebas terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Tangerang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News