Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKRATA. Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omi Internasional Serpong terancam di penjara. Prita terancam dipenjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum.
Berdasarkan lama informasi Mahkamah Agung, putusan tersebut dibacakan pada 30 Juni lalu. Dalam putusan itu disebutkan, majelis hakim kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum.
Prita sebelumnya menghirup udara bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009 silam. Saat itu, majelis hakim menampik tuntutan hukuman jaksa selama enam bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, Prita juga memenangkan kasus melawan RS Omni International. Alhasil, Prita lolos dari kewajiban membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp 204 juta atas gugatan pencemaran nama baik tersebut.
Atas putusan kasasi ini, Prita berniat mengajukan peninjauan kembali. Kuasa hukum Prita, OC Kaligis mengatakan Prita juga akan mengajukan penangguhan penahanan ke Mahkamah Agung. "Mengingat dia mempunyai tiga anak kecil yagn harus dirawat," kata Kaligis seperti dikutip Kompas.com, Jumat (8/7).
Kaligis menambahkan, kliennya itu telah menghubunginya dan menanyakan perihal putusan MA tersebut. "Ibu Prita tanya ke saya, apakah saya akan masuk penjara, Pak?" kata Kaligis.
Kasus Prita Mulyasari menuai perhatian publik. Berjuta simpati berdatangan kepada Prita saat RS Omni memperkarakan keluhan Prita terhadap pelayanan rumah sakit tersebut.
Prita dituduh mencemarkan nama baik Omni karena menuliskan keluhannya itu melalui surat elektronik yang kemudian menyebar di dunia maya. Dia lantas dituntut secara pidana maupun perdata.
Sebagai bentuk simpati terhadap Prita, publik menggalang pengumpulan dana bertajuk "Koin untuk Prita" yang menghasilkan total sumbangan senilai Rp 825 juta. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News