Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supanji masih tak puas atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memutus bebas Prita Mulyasari. Hendarman bilang, putusan bebas itu janggal, sebab Prita yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik karena laporan RS Omni Internasional malah menjadi pihak yang teraniaya.
"Padahal, bila dilihat hukumnya, dia menjelek-jelekkan di depan orang banyak. Dia menghina. Itu tidak boleh, melanggar Pasal 310 KUHP," ujarnya, menjawab pertanyaan anggota DPR terkait kasus Prita, Senin (8/2). Hendarman menyatakan, dalam pertimbangan putusan bebas Prita, ada yang tidak pas. Pasalnya, meski majelis hakim membebaskan Prita dari segala tuntutan, hakim dalam pertimbangannya justru menegaskan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Prita.
Ia bilang, jika memang hakim melihat ada perbuatan, harusnya hakim mencari cara untuk membuktikan perbuatan tersebut. Menurut Hendarman, hakim telah menerapkan hukum dengan tidak benar. "Makanya kejaksaan mengajukan kasasi," ujarnya.
Kuasa hukum Prita Slamet Yuwono menyatakan, langkah kejaksaan yang mau kasasi dan tidak puas atas putusan bebas seperti hendak memaksakan diri. Soalnya, terhadap perkara yang diputus bebas, tidak bisa dilakukan kasasi. Menurut Slamet, Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan yang tidak bebas.
Itulah sebabnya, Slamet berharap, kejaksaan tidak memaksakan kasasi itu. Sebab, jika tetap dilakukan, jaksa menyalahi KUHAP. "Jangan sampai Kejaksaan tertampar dua kali dengan ngotot kasasi," sindirnya. Meski begitu, Slamet mengaku siap mengajukan kontra memori kasasi. "Kita akan buat sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Kita tunggu bola. Ibarat bermain bola, kita akan menjadi striker yang baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News