kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Prita segera ajukan PK atas putusan MA


Senin, 11 Juli 2011 / 19:13 WIB
Prita segera ajukan PK atas putusan MA
ILUSTRASI. Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Prita Mulyasari selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara dianggap tidak tepat. Karena itu, Prita menyatakan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut.

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono mengatakan, pihaknya segera mengajukan PK setelah salinan putusan MA diterima. Adapun alasannya Prita tidak mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Hal itu dapat terbuktikan dengan putusan MA yang memenangkan Prita dalam putusan kasasi perkara perdata dalam menghadapi gugatan Rumah Sakit Omni Internasional yang merasa nama baiknya dicemarkan.

Putusan tersebut dijatuhkan ketua MA Harifin Tumpa, Hatta Ali dan Reghena Purba. Sebab, apa yang dilakukan Prita bukan perbuatan melawan hukum. "Putusan itu bisa menjadi bukti untuk PK," ujar Slamet, Senin (11/7).

Hukuman percobaan yang dijatuhkan MA tidak mengharuskan Prita dipenjara. Meskipun demikian, putusan tersebut menegaskan bahwa Prita dinyatakan bersalah dan berstatus terpidana. Kuasa hukum Prita keberatan dengan status terpidana dan bersalah yang dijatuhkan MA dengan menggunakan pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan kasasi ini merupakan hal terbaik sekaligus yang terburuk. Terburuknya, kasasi Jaksa Penuntut Umum diterima, sementara terbaiknya, hukumannya dalam bentuk percobaan. "Cuma, tetap saja isi putusannya buruk," ujarnya.

Pihak Prita juga tidak khawatir jika Rumah Sakit Omni Internasional mengajukan PK dengan menjadikan putusan kasasi pidana sebagai bukti baru mereka. Sebab, dalam kasus perdata PK itu ada jangka waktunya. Jadi kalau batas jangka waktu yang diberikan pengadilan sudah habis, maka PK itu tidak berlaku lagi.

Seperti diketahui, MA menghukum Prita Mulyasari selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Hukuman itu dijatuhkan terkait dikabulkannya kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama baik terkait surat elektronik milik Prita. Karena itu, Prita dinyatakan terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Pemenuhan unsur tersebut terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional.

Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman enam bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×