kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Jaksa Agung pertimbangkan penangguhan penahanan Prita Mulyasari


Senin, 11 Juli 2011 / 13:30 WIB
ILUSTRASI. Ada banyak manfaat timun yang bisa dirasakan oleh tubuh. Foto: Dok Wikimedia.org


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kejaksaan Agung berjanji mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa dugaan pencemaran nama baik Prita Mulyasari. Jaksa Agung Basrief Arief berjanji mempelajari permohonan tersebut.

"Itu akan kami pertimbangkan," ucap Basrief, Senin (11/7).

Yang jelas, Kejaksaan belum akan melakukan eksekusi terhadap Prita. Pasalnya, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Prita dan sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan tidak melakukan eksekusi atas putusan kasasi tersebut. Sebab, putusan kasasi yang menghukum Prita tersebut dianggap tidak memberikan rasa keadilan.

Prita dihukum karena dianggap telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang. Dia dianggap telah bersalah mencemarkan rumah sakit tersebut dengan menuliskan keluhan di surat elektronik. Rencananya, Prita akan mengajukan upaya permohonan kembali atas putusan kasasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×