kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 17.765   12,00   0,07%
  • IDX 6.600   74,46   1,14%
  • KOMPAS100 864   11,98   1,41%
  • LQ45 654   10,59   1,64%
  • ISSI 230   0,99   0,43%
  • IDX30 366   6,01   1,67%
  • IDXHIDIV20 452   8,85   2,00%
  • IDX80 98   1,48   1,52%
  • IDXV30 125   1,21   0,98%
  • IDXQ30 117   2,14   1,86%

Jaksa Agung pertimbangkan penangguhan penahanan Prita Mulyasari


Senin, 11 Juli 2011 / 13:30 WIB
ILUSTRASI. Ada banyak manfaat timun yang bisa dirasakan oleh tubuh. Foto: Dok Wikimedia.org


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kejaksaan Agung berjanji mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa dugaan pencemaran nama baik Prita Mulyasari. Jaksa Agung Basrief Arief berjanji mempelajari permohonan tersebut.

"Itu akan kami pertimbangkan," ucap Basrief, Senin (11/7).

Yang jelas, Kejaksaan belum akan melakukan eksekusi terhadap Prita. Pasalnya, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Prita dan sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan tidak melakukan eksekusi atas putusan kasasi tersebut. Sebab, putusan kasasi yang menghukum Prita tersebut dianggap tidak memberikan rasa keadilan.

Prita dihukum karena dianggap telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang. Dia dianggap telah bersalah mencemarkan rumah sakit tersebut dengan menuliskan keluhan di surat elektronik. Rencananya, Prita akan mengajukan upaya permohonan kembali atas putusan kasasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×