kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terusik kasus Prita, DPR akan panggil MA


Sabtu, 09 Juli 2011 / 15:37 WIB
Series The Falcon and The Winter Soldier menampilkan Captain America baru dibintangi Wyatt Russell. 


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding dari Fraksi Hanura mengungkapkan, rencananya Komisi III dalam hal ini membidangi masalah hukum dan HAM akan menggelar pertemuan, dengan memanggil Mahkamah Agung untuk menjelaskan terkait putusan terhadap Prita Mulyasari.

"Kita akan panggil MA, dalam hal ini kita terlebih dahulu menggelar rapat internal (Komisi III) untuk diagendakan. Bagi kami, ini menjadi penting karena ada dua putusan MA yang saling bertentangan atas kasus Prita Mulyasari ini," kata Sudding saat ditemui usai acara pelantikan dan rapat kerja I Bappilu Pusat Partai Hanura, Sabtu (09/07/2011).

Dua putusan MA atas kasus Prita Mulyasari yang dimaksud adalah; soal guguatan perdata yang menolak gugatan Rumah Sakit Omni Internasional, kemudian putusan lainnya, terkait dikabulkannya memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas perkara pidananya.

"Dua putusan yang saling bertentangan ini yang akan kita pertanyakan oleh MA. Walaupun, MA punya kewenangan dalam mengambil keputusan perkara," tegasnya. (Tribunnews)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×