kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden tak tegas, Komisi III bahas grasi narkoba


Selasa, 16 Oktober 2012 / 21:06 WIB
Presiden tak tegas, Komisi III bahas grasi narkoba
ILUSTRASI. Ini Bahayanya Anjing Makan Daging Mentah.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edy mengatakan pihaknya bakal memanggil Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian potongan masa hukuman bagi narapidana atau grasi Presiden SBY kepada terpidana mati narkoba. Pemanggilan tersebut, kata Tjatur adalah untuk meminta penjelasan mengenai pemberian grasi itu.

"Kami akan memanggil Menkumham untuk menjelaskan. Karena grasi itu diberikan lewat Menkumham," kata Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10).

Politisi Partai Amanat Nasional ini berpendapat, pemberian grasi merupakan kebijakan politik yang dimiliki presiden. Kebijakan ini biasanya lahir dari presiden setelah mendengar masukan dari para pembantu, dalam hal ini para menterinya.

Seharusnya, sikap tegas presiden kepada tersangka narkoba akan menimbulkan efek jera pada para bandar narkoba di Indonesia. "Peredaran narkoba di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia turun drastis karena pemerintahnya tegas," ungkap Tjatur.

Seperti diketahui, Presiden SBY justru memberi grasi kepada tervonis mati kasus narkoba jaringan internasional Deni Setia Maharwan. Melalui Keputusan Presiden Nomor 7/G/2012, hukuman Deni diringankan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Vonis hukuman mati itu kini tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×