kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Presiden tak tegas, Komisi III bahas grasi narkoba


Selasa, 16 Oktober 2012 / 21:06 WIB
ILUSTRASI. Ini Bahayanya Anjing Makan Daging Mentah.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edy mengatakan pihaknya bakal memanggil Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian potongan masa hukuman bagi narapidana atau grasi Presiden SBY kepada terpidana mati narkoba. Pemanggilan tersebut, kata Tjatur adalah untuk meminta penjelasan mengenai pemberian grasi itu.

"Kami akan memanggil Menkumham untuk menjelaskan. Karena grasi itu diberikan lewat Menkumham," kata Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10).

Politisi Partai Amanat Nasional ini berpendapat, pemberian grasi merupakan kebijakan politik yang dimiliki presiden. Kebijakan ini biasanya lahir dari presiden setelah mendengar masukan dari para pembantu, dalam hal ini para menterinya.

Seharusnya, sikap tegas presiden kepada tersangka narkoba akan menimbulkan efek jera pada para bandar narkoba di Indonesia. "Peredaran narkoba di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia turun drastis karena pemerintahnya tegas," ungkap Tjatur.

Seperti diketahui, Presiden SBY justru memberi grasi kepada tervonis mati kasus narkoba jaringan internasional Deni Setia Maharwan. Melalui Keputusan Presiden Nomor 7/G/2012, hukuman Deni diringankan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Vonis hukuman mati itu kini tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×