kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenlu: TKI bermasalah berkurang


Rabu, 10 Oktober 2012 / 12:14 WIB
Kemenlu: TKI bermasalah berkurang
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di Bank Central Asia (BCA) BSD Tangerang Selatan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Luar Negeri mengklaim jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terlibat masalah kasus hukum di luar negeri menurun. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, penurunannya mencapai 40% selama Januari 2012 hingga Oktober 2012 bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Marty mengatakan, penurunan ini berkat upaya pencegahan. Dia bilang, pencegahan melalui deteksi dini persoalan TKI yang berada di luar negeri.

Menurutnya, sejak 2011 hingga kini ada 100 TKI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Namun, untuk kasus pidana berat, Menlu mengaku memang sulit membebaskan TKI dari ancaman hukuman mati.

Kendati demikian, pemerintah akan tetap memberikan bantuan hukum. "Jenis kasusnya sebagian besar kasus narkoba, pembunuhan, yang terakhir membunuh anak empat tahun. Memang beragam (kasus), kami tidak bisa bedakan satu sama lain," paparnya dalam rapat kerja dengan DPR, Rabu (10/10).

Data Migrant Care Indonesia menunjukkan,  ada 6.000 lebih TKI di Malaysia. Sebanyak 300 orang terancam hukuman mati. Jumlah TKI di Malaysia secara resmi yang terdaftar adalah 1,2 juta orang.

TKI yang terakhir harus menghadapi ancaman hukuman mati adalah Haryanto Azlan (37) dan Effendi. Haryanto saat ini ditahan di penjara Kluang, Johor, Malaysia karena dituduh terlibat perkelahian yang mengakibatkan kematian, empat tahun lalu. Haryanto kini sedang mengajukan banding di Mahkamah Tinggi atau banding tingkat tiga.

Sementara itu, Effendi yang saat ini ditahan di penjara Sungai Buloh, Selangor, dituduh memiliki narkotika. Ia sekarang sedang mempersiapkan upaya banding tingkat dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×