kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.425   5,00   0,03%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Raja Narkoba di Indonesia tertangkap


Sabtu, 15 September 2012 / 18:45 WIB
Raja Narkoba di Indonesia tertangkap
ILUSTRASI. A woman holds an HIV/Aids ribbon Photo: Reuters/Jason Lee


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Petugas dari Direktorat Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyita 200.000 butir ekstasi, 1 kilogram ketamin, dan 15 kilogram sabu-sabu dari tangan seorang berinisial AO yang disebut-sebut sebagai raja narkoba Indonesia.

"Dari hasil pengembangan, AO adalah seorang raja narkoba yang mengedarkan narkoba di seluruh Indonesia, antara lain di Medan, Palembang, Surabaya, Jakarta, Bali, Semarang, Kalimantan dan Yogyakarta," kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Arman Depari, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (15/9).

Ia memaparkan, tertangkapnya AO berawal dari pengembangan kasus narkotika yang terungkap beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, polisi menangkap SJ di Merak. Saat ditangkap SJ mengantar 800 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu-sabu ke Palembang.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan petugas kembali menangkap JR di Stasiun Gambir, Jakarta. Ketika itu JR hendak berangkat ke Surabaya. "AO kami tangkap di Surabaya, di dalam rumahnya, tanpa ada perlawanan," ujarnya.

Tersangka AO dibawa dari Surabaya ke Jakarta dengan menggunakan pesawat. Dengan pengawalan polisi, AO tiba pukul 17.45 WIB di terminal 2F untuk dibawa ke ruang tahanan Mabes Polri. Berdasarkan Undang-undang, AO bisa diancam pidana hukuman mati. (Bima Setiyadi/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×