kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan beberkan grasi terpidana narkotika


Senin, 15 Oktober 2012 / 19:18 WIB
Pemerintah akan beberkan grasi terpidana narkotika
ILUSTRASI. Hasil survei Satgas Covid-19 menyebutkan sebanyak 60% masyarakat miliki kesadaran tinggi soal pentingnya prokes.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto berjanji bakal memberikan penjelasan perihal pemberian grasi atas terpidana narkotika. Menyusul pemberian grasi ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Jadi Besok, Selasa (16/10) akan ada rapat di Kemenkopolhukam, kita akan memberikan penjelasan yang komprehensif," katanya, Senin (15/10).

Djoko memandang penting untuk memberikan penjelasan menyangkut pemberian grasi ini. Pasalnya, dirinya melihat ada pencampur adukan antara kasus. 

Satu hal kasus menyangkut pemberian grasi yang menjadi kewenangan Presiden dan kasus pengurangan hukuman yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA). "Pencampuradukkan dalam kasus yang berbeda, ada proses di presiden dan mahkamah agung," katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani Presiden pada 25 Januari 2012 mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, pada 26 September 2011, Presiden juga mengeluarkan Keppres Nomor 35/G/2011 yang mengubah hukuman Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×